Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jember, Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in/RMOLJatim
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in/RMOLJatim

KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan perolehan suara Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jember unggul mutlak dengan memperoleh 967.301 suara.


Bahkan perolehan suara tersebut tertinggi bila dibandingkan suara di Kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Hasil rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember, pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, pasangan 02 Prabowo-Gibran memperoleh 967.301 suara, dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara," kata Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/3).    

Ia menjelaskan, dari ketiga saksi pasangan  capres dan cawapres di Kabupaten Jember, hanya saksi dari Prabowo-Gibran yang menandatangani di form Model D Hasil KABKO-PPWP.
Meski demikian, dia tidak mempersoalkan ketidaksediaan saksi menandatangani hasil rekapitulasi suara. 

"Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," katanya.

Sedangkan dari kubu saksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menolak dengan tegas untuk menandatangani hasil akhir rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, di hotel Aston Jember. 

"Kami masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024," jelas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto.

Dia menjelaskan tidak akan mentolerir setiap dugaan pelanggaran, yang terjadi selama perhelatan pilpres. Kalau semangat kerusakan dalam pilpres dibiarkan, pasti akan direplikasi dalam pilkada nanti.  

"Kami tidak mempersoalkan proses rekapitulasi suara. Tapi pada proses panjang penyelenggaraan pilpres, catatannya ada semua," katanya.

Proses itu terjadi hampir sama di seluruh Indonesia, karena kejadiannya terstruktur, sistematis, dan massif.

Senada disampaikan Sekretaris Tim Daerah AMIN Jember, Dedy Dwi Setiawan. Dia menegaskan telah terjadi banyak kesalahan memasukkan data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Timnya, lanjut dia, melihat adanya indikasi kesalahan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan pasca pemungutan. 

"Sehingga banyak data yang salah saat proses inputing pada aplikasi resmi Komisi Pemilihan Umum," terangnya.

Selanjutnya tim Amin, menyampaikan keberatan  secara tertulis pada kolom form D kejadian khusus atau keberatan saksi.