Waspada Bahaya Angin Kencang, BPBD Surabaya Minta Warga Tidak Berteduh Di Bawah Pohon

Angin kencang di Surabaya membuat pohon tumbang beberapa waktu lalu/ssnet
Angin kencang di Surabaya membuat pohon tumbang beberapa waktu lalu/ssnet

Kepala BPBD Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrim di Kota Pahlawan. Diantaranya tidak berteduh di bawah pohon saat terjadi hujan lebat atau angin kencang.


Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Antisipasi Bencana Hidrometeorologi dengan Nomor 300.2/2174/436.8.5/2024 sejak 31 Januari 2024 lalu.

“Saat berada di luar hindari berteduh di bawah pohon, reklame, bawah flyover dan kolong underpass yang berpotensi menyebabkan kemacetan saat terjadi cuaca ekstrim. Segera berteduh di dalam rumah atau tempat yang aman saat terjadi cuaca ekstrem,” ujar dia.

Hebi menambahkan, bagi masyarakat di wilayah pesisir yang tinggal dan beraktivitas di pesisir pantai agar selalu waspada, utamanya para nelayan agar memperhatikan cuaca dan berhati-hati terhadap gelombang tinggi sebelum melaut. 

Para nelayan diharapkan tidak memaksakan melaut apabila terjadi gelombang tinggi dan cuaca buruk, serta para petani tambak di wilayah pesisir agar memperkuat tanggulnya.

“Masyarakat juga diminta untuk segera melapor pada kesempatan pertama apabila terjadi kejadian kedaruratan/bencana kepada Command Center 112. Serta, mengupdate informasi cuaca secara berkala apabila hendak bepergian melalui sosial media ataupun aplikasi BMKG https://juanda.jatim.bmkg.go.id/radar/,” imbuhnya.

BPBD Kota Surabaya pun terus mengaktifkan 7 Posko Terpadu dan 18 Pos Pantau yang tersebar di Kota Pahlawan. 

Pertama, adalah Posko Terpadu Utara, di Jl Kasuari No 1 Surabaya. Kedua, Posko Terpadu Selatan di JI Dukuh Menanggal No 1 (Kantor Dinas Perhubungan). 

Dan ketiga, Posko Terpadu Barat, di Kantor Kecamatan Tandes. Keempat adalah Posko Terpadu Timur berada di Park n Ride Arif Rahman Hakim.

Kelima yakni, Posko Terpadu Pusat berada di Jl Sumatera No 71 Surabaya (Kantor PMI), keenam adalah Posko Terpadu Dukuh Pakis di Park and Ride Mayjend Sungkono, serta ketujuh adalah Posko Terpadu Kedung Cowek ada di Kantor Kecamatan Kenjeran.

“Selain 7 Posko Terpadu, Pemkot Surabaya juga mengoptimalkan keberadaan 18 pos pantau. Dimana lokasi pos pantau ini juga tersebar di seluruh wilayah Kota Pahlawan,” jelasnya.

Ke-18 lokasi pos pantau ini terdiri dari Pos Pantau Sedap Malam, Pos Pantau Indrapura, Pos Pantau Tugu Pahlawan, Pos Pantau Genteng, Pos Pantau Tidar, Pos Pantau Bungkul, Pos Pantau Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pos Pantau GOR Pancasila, Pos Pantau Wiyung dan Pos Pantau Bambu Runcing.

“Kemudian, Pos Pantau Taman Pelangi, Pos Gudang Menur, Pos Pantau RSIA di Jalan Kenjeran, Pos Pantau UKM MERR,  Pos Pantai Panjang Jiwo, Pos Gudang Hitech Mall, Pos Pantau Taman Sejarah dan Pos Mako Jemursari,” pungkasnya.