Langgar SE Walikota, Satpol PP Surabaya Hentikan Tempat Biliard

 Petugas menyegel Tempat Biliard/ist
Petugas menyegel Tempat Biliard/ist

Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan selama Bulan Suci Ramadan. Sebab, jika kedapatan RHU yang nekat beroperasi akan langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP Surabaya.


Salah satunya adalah melakukan razia pada salah satu kegiatan usaha, yakni tempat billiard yang kedapatan masih beroperasi, pada Rabu (20/3). 

Pelaksanaan razia ini menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, razia pada tempat billiar tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat terkait RHU yang masih beroperasi.  

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat billiard yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/3).

Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat billiard, Satpol PP Surabaya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama tempat billiard yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

“Setelah kami cek, ternyata tempat billiard ini tidak termasuk kedalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat sembilan tempat billiard yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. 

Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Oleh karena itu, Agnis menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, maupun tempat hiburan lainnya bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya.