Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru Kabupaten Jember menegaskan sudah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, tingkat kecamatan dan itu sudah sesuai prosedur.
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
- Dukung Eri Cahyadi-Armuji, Hiperhu: Lanjutkan Kepemimpinan Periode Kedua
- Pemkot Surabaya Berhasil Raih Penghargaan Bergengsi dari Badan Informasi Geospasial
Bahkan PPK sudah menindaklanjuti dengan membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 352 TPS yang tersebar di 10 desa, baik Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, maupun DPRD Jember.
Diketahui lima anggota PPK Sumberbaru yang menjadi terlapor yakni Mastubi, Nurahmad, Edy Sutikno, Mahfudz dan Syaiful Ulum.
"Berdasarkan pasal 405 ayat 5 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU secara nasional sudah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta Pemilu 2024," kata Mastubi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, jika terjadi perselisihan hasil pemilu berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi tingkat nasional, pelapor dapat mengajukan pembatalan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling lama waktunya 3 x 24 jam sejak ditetapkan hasil penghitungan suara oleh KPU," katanya.
Atas fakta itu, dia meminta Bawaslu Jember menolak laporan pelapor. Sebab, pokok materi laporan itu sudah masuk pada perselisihan hasil suara yang menjadi kewenangan MK.
"Jika majelis berpendapat berbeda, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sementara kuasa hukum Mahmud Bilaludin dari DPP PAN, Habib Zaini menegaskan bahwa laporannya berkenaan dengan pelanggaran pemilu, tidak hanya administrasi. Karena faktanya ada unsur pidananya, yakni beralihnya suara PAN.
"Jadi salah besar, jika hal ini menjadi kewenangan MK. Sebab, sudah ada putusan dari Bawaslu RI, bahwa KPU RI dinyatakan bersalah dalam kasus di Kediri. Ini mematahkan dalil-dalil yang disampaikan PPK Sumberbaru," katanya.
Usai pembacaan jawaban PPK Sumberbaru, pimpinan sidang yang juga ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana menyatakan menunda sidang, pada Senin 1 April 2024, dengan agenda pembuktian dari pelapor.
"Sidang kami tunda, Senin depan dan jangan lupa pelapor menyerahkan nama-nama saksi dan ahli serta alat bukti lainnya, yang diajukan ke persidangan, paling lambat sehari sebelum disidangkan," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda