Sidang Pelanggaran Pemilu di Bawaslu Jember, PPK Sumberbaru: Rekapitulasi Suara Sudah Sesuai Prosedur

Terlapor PPK Smberbaru Jember saat membacakan tanggapan terhadap materi pokok laporan pelapor dari PAN/RMOLJatim
Terlapor PPK Smberbaru Jember saat membacakan tanggapan terhadap materi pokok laporan pelapor dari PAN/RMOLJatim

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru Kabupaten Jember menegaskan sudah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, tingkat kecamatan dan itu sudah sesuai prosedur. 


Bahkan PPK sudah menindaklanjuti dengan membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 352 TPS yang tersebar di 10 desa, baik Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, maupun DPRD Jember.

Demikian disampaikan Ketua PPK Sumberbaru, Mastubi, saat menyampaikan jawaban atas materi pokok laporan Mahmud Bilaludin dalam sidang di Kantor Bawaslu Jember, Rabu (27/3).

Diketahui lima anggota PPK Sumberbaru yang menjadi terlapor yakni Mastubi, Nurahmad, Edy Sutikno, Mahfudz dan Syaiful Ulum.

"Berdasarkan pasal 405 ayat 5 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU secara nasional sudah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta Pemilu 2024," kata Mastubi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Berdasarkan regulasi tersebut, lanjut dia, jika terjadi perselisihan hasil pemilu berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi tingkat nasional, pelapor dapat mengajukan pembatalan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Paling lama waktunya 3 x 24 jam sejak ditetapkan hasil penghitungan suara oleh KPU," katanya.

Atas fakta itu, dia meminta Bawaslu Jember menolak laporan pelapor. Sebab, pokok materi laporan itu sudah masuk pada perselisihan hasil suara yang menjadi kewenangan MK.

"Jika majelis berpendapat berbeda, mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Sementara kuasa hukum Mahmud Bilaludin dari DPP PAN, Habib Zaini menegaskan bahwa laporannya berkenaan dengan pelanggaran pemilu, tidak hanya administrasi. Karena faktanya ada unsur pidananya, yakni beralihnya suara PAN. 

"Jadi salah besar, jika hal ini menjadi kewenangan MK. Sebab, sudah ada putusan dari Bawaslu RI, bahwa KPU RI dinyatakan bersalah dalam kasus di Kediri. Ini mematahkan dalil-dalil yang disampaikan PPK Sumberbaru," katanya.

Usai pembacaan jawaban PPK Sumberbaru, pimpinan sidang yang juga ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana menyatakan menunda sidang, pada Senin 1 April 2024, dengan agenda pembuktian dari pelapor.

"Sidang kami tunda, Senin depan dan jangan lupa pelapor menyerahkan nama-nama saksi dan ahli serta alat bukti lainnya, yang diajukan ke persidangan, paling lambat sehari sebelum disidangkan," katanya.