Pengendara Motor di Jember, Tewas Disambar KA Sri Tanjung di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Foto; Pengendara Motor, yang tertabrak KA Sri Tanjung saat masih di TKP ditutupi Plastik.
Foto; Pengendara Motor, yang tertabrak KA Sri Tanjung saat masih di TKP ditutupi Plastik.

Pengendara bernama Muhammad Andika (20), pelajar , warga Dusun Jereng Barat, Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember tewas disambar Kereta Api ( KA) Sri Tanjung, Jumat ( 29/3). 


Peristiwa tersebut, terjadi di perlintasan tanpa palang pintu atau Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 132 km 188+5 antara Stasiun Mangli - Rambipuji, di Dusun Gayam, Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. 

"Kecelakaan itu terjadi karena kurang hati-hati pengendara motor, saat melintas perlintasan tanpa palang Pintu," ucap Kapolsek Rambipuji, Iptu Eko Yulianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/3) siang.

Menurut Iptu Eko, korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, Risky Cipto Prasetyo, sepulang dari beli tiket Bus di terminal Tawang alun Jember. 

Saat akan melintas teman sekolahnya, yang berasal dari Bandung tersebut, sudah mengingatkan ada kereta api lewat. 

Namun korban ini, terus memacu sepeda motornya meski kereta api sudah semakin dekat. 

"Akibatnya, kecelakaan tidak dapat dihindari, tertabrak KA Sri Tanjung relasi Banyuwangi - Lempuyangan ( Yogyakarta)," katanya. 

Beruntung dalam peristiwa itu, temannya Risky, dapat menyelamatkan diri, dengan melompat dari sepeda motor korban. 

Sedangkan sepeda motor korban, terlempar sejauh 10 meter dan korban terseret kereta sejauh 300 meter. Akibatnya tubuh korban hancur dan terpotong jadi 2 bagian. 

Sementara Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Dia menjelaskan mendapatkan informasi  dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, bahwa KA Sritanjung relasi Ketapang - Lempuyangan telah tertemper kendaraan bermotor, sekitar pukul 09.40 WIB.

"Saat akan melewati  di perlintasan sebidang tak terjaga, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun pengendara tersebut tidak mengindahkan, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," katanya.

Akibat dari insiden itu, lanjut dia KA Sritanjung sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Sritanjung melanjutkan perjalanan menuju Lempuyangan. Sedangkan untuk pengendara motor dievakuasi oleh warga sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di jalur kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, jika terjadi insiden juga menyebabkan Terganggunya perjalanan kereta api," terangnya.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.