Pelayanan Publik di Kantor Desa dan Kecamatan di Magetan Sangat Buruk

Hasan dan Tuliyah, pengusaha kuliner sate warga Magetan/RMOLJatim
Hasan dan Tuliyah, pengusaha kuliner sate warga Magetan/RMOLJatim

Pelayanan publik mulai di Kantor Desa, hingga Kecamatan di Kabupaten Magetan, dinilai sangat buruk. Tidak ada "pelicin" tidak ada pelayanan.


"Sepertinya sekarang mulai Kepala Desa, hingga Camat di Magetan berperilaku buruk. Tidak mau melayani warganya kalau tidak ada pelicinnya, mereka  tidak ada lagi yang ditakuti," kata Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat "Patriot" (LPKSM) Magetan Noorman Susanto.

Noorman mengatakan demikian usai mendampingi Hasan dan Tuliyah yang menjadi korban pelayanan buruk lembaga publik.

Noorman mengatakan, sebelum mengalami pelayanan publik, Hasan dan Tuliyah sebelumnya jadi korban pemerasan rentenir setempat.

"Kasihan pasangan Hasan dan Tuliyah ini, lepas dari jeratan dan teror lintah darat, hutang Rp40 juta diminta bayar sampai Rp370 juta, sekarang mau pengajuan kredit kepada BRI dan minta pipil pajak tanah sebagai salah satu persyaratan ke Kantor Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, ditolak Kepala Desa dan perangkatnya, mereka beralasan repot, begitu juga dilakukan Camat Parang," kata Noorman.

Untung, kata Noorman, saat tim LPKSM ke Kecamatan tidak bertemu Camat Parang, dan diterima baik Sekretaris Kecamatan (sekcam) Mujayin. Bahkan, Mujayin langsung membuat surat perintah kepada Kades Tamanarum, namun surat perintah sekcam itu sepertinya tidak dianggap Kades Tamanarum.

"Kami sudah melaporkan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), tapi sampai hari ini juga belum ada perubahan peningkatan pelayanan publik di Kantor Desa dan person Camat itu," ungkapnya.

Dikatakan Noorman Susanto, Camat Parang, Maryadi, yang dilapori buruknya pelayanan Kades Tamanarum itu,  menolak diminta menindak aparatnya yang tidak mau melayani warganya pemohon pipil pajak tanah untuk pengajuan kredit modal ke BRI.

"Camat Parang mengaku Kantor Desa bukan tanggungjawab Camat, itu tanggungjawab kantor desa sendiri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," ujarnya menirukan pernyataan Camat Parang.