412 Napi Gresik Diusulkan Remisi

Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari Cerme Kabupaten Gresik, pada peringatan HUT ke 74 Kemerdekaan RI. Mengusulkan 412 orang narapidana, agar mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


"Tapi untuk keputusan usulan remisi ini, kami masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM. Jika sudah turun, maka akan langsung kami berikan kepada mereka yang mendapatkan sesuai syarat yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ditambahkan Mahendra, ke 412 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu yakni 391 orang yang masuk dalam remisi umum (pengurangan masa tahanan) dan 21 orang yang bisa mendapat remisi langsung bebas.

"Remisi itu ada lima jenis, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Yaitu, remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan," ungkapnya.

Pertama, Remisi Umum yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI atau 17 Agustus.

Kedua
, Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus bagi yang telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.

Keempat
, Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima, Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara, dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news