. Proses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi belum dituntaskan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk di Jawa Timur (Jatim).
- Sangat Bahaya Komisaris Utama Tidak Tahu Kerugian Pertamina, Pengamat: Ahok Dikacangin Dirut atau Tidak Bekerja?
- Diawali dari Kota Madiun, Atiqoh Ganjar Mulai Sapa Masyarakat di 11 Kabupaten/Kota se-Jatim
- Mantan Ketua Gerindra Ngawi Bicara Panas Prediksi Perolehan Kursi
Dari 101 orang tersebut, 42 orang PNS belum dilakukan pemecatan.
Sedangkan 59 orang PNS telah dilakukan pemecatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Inkracht kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang - Undang Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPP Ormas MKGR Bagi 20 Ribu Paket Takjil Selama Ramadan
- Polri Ungkap Baru 4 Orang yang Buat SKCK untuk Pilpres 2024
- Beberkan Ciri-ciri Capres PDIP, Puan Cenderung Mengarah ke Dirinya Sendiri