Ahmad Dhani menyampaikan salam untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tidak hanya itu, ia juga menyebut KPU bakal mendapat dukungan penuh dari segenap bangsa.
- Amplop PDIP Tak Langgar Aturan Pemilu, Pengamat: Negara Ini Kian Rusak
- Didatangi Gus Fawait, Fatayat NU Kencong Curhat Tak Pernah Diperhatikan Pemkab Jember
- Tiga Paslon Pilkada Sidoarjo Deklarasi Pemilu Sehat Dan Jurdil
Saat ditanya tentang jumlah suaranya maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil I Surabaya-Sudoarjo, Ahmad Dhani mengaku mendapat jumlah suara yang signifikan.
"Suaranya lumayan," katanya sembari meninggalkan ruang sidang cakra.
Untuk diketahui, hari ini Ahmad Dhani menjalani sidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Dalam surat tuntutan tersebut, tiga JPU Kejati yang terdiri dari Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Ahmad Dhani disebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dan terbukti mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan, Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPD RI Minta Pemerintah Tidak Setengah Hati Penuhi Pangan Masyarakat
- Golkar Beri Sinyal Usung Wali Kota Eri Cahyadi Maju Pilkada Surabaya 2024
- Cawagub Lukmanul Khakim Bawa Program Satu Juta UMKM