PDI Perjuangan mengusulkan menghidupkan kembali tugas pokok dan fungsi MPR RI serta amandemen terbatas UUD 45 khususnya Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
- Bahas Kriteria Sosok Pemimpin, PWNU Pastikan Tolak Pemilu Ditunda
- Faisol Riza Cairkan Ribuan Beasiswa PIP di Probolinggo dan Pasuruan
- Bawaslu Disebut Kurang Transparan Soal Pembentukan Tim Seleksi Daerah
Adapun menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan didorong pada pemilihan presiden di MPR, maka diyakini akan mendapatkan penolakan dari masyakarat yang selama ini merupakan pemilik kedaulatan tertinggi.
"Rakyat juga melihat bahwa memang mereka ada kekuatan yang mempunyai posisi yang sangat menentukan bagi pemilihan presiden. Oleh karana itu, pasti juga akan ada reaksi dari rakyat kalau seandainya kembali ke MPR," ungkap Akbar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Mantan ketua DPR ini juga mempertanyakan apa urgensi kembali menghidupkan GBHN. Pasalnya, sejauh ini Perencanaan Pembangunan Nasional dari segi subtansi sama semangatnya dengan GBHN.
"Oleh karana itu menurut saya, tidak ada urgensinya kita membuat GBHN baru apalagi kemudian menjadikan MPR lembaga tertingi negara, dan kemudian pemilihan melalui MPR. Pasti nanti akan ada reaksi yang kuat dari masyarakat yang selama ini telah kita posisikan sebagai pemegang kedaulatan," tutur Akbar.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Momentum Rabu Pon, Termasuk Isu Reshuffle Kabinet
- Palestina Negara Pertama Yang Mengakui Kemerdekaan RI, Bagaimana Mungkin Bukan Urusan Kita!
- Puan Sebut Gibran Belum Mengundurkan Diri dari PDIP