Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluruskan informasi sesat yang beredar di media sosial terkait alokasi anggaran pendidikan.
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Dispendik Surabaya Intensifkan Persiapan SPMB 2025, Digitalisasi Jadi Prioritas
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025
Dalam sebuah video yang beredar, disebutkan bahwa Surabaya merupakan salah satu daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur, bahkan masuk lima besar terendah di Pulau Jawa.
Selain itu, dalam video itu juga diklaim bahwa anggaran pendidikan di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya hanya sekitar 19 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem penganggaran pemerintah daerah.
“Yang bersangkutan mengira untuk anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, bukan hanya anggaran di Dinas Pendidikan saja,” ujar Fikser dikutip RMOLJatim, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.
“Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Didalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” imbuhnya.
Menurut Fikser, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya dan tidak hanya pada Dinas Pendidikan.
Angka tersebut juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang secara otomatis mengelompokkan belanja berdasarkan fungsinya, seperti pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.
“Semua sudah tersistem lewat aplikasi SIPD milik Kemendagri. Data yang muncul otomatis menampilkan porsi anggaran berdasarkan fungsi, termasuk fungsi pendidikan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Dispendik Surabaya Intensifkan Persiapan SPMB 2025, Digitalisasi Jadi Prioritas
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025