Nasib apes menghinggapi Joko Prasetyo. Bagaimana tidak, pria berusia 32 tahun itu baru saja keluar dari rumah tahanan Tulungagung, Joko langsung diringkus oleh tim Satreskrim Polres Ponorogo.
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global
"Joko Prasetyo ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Nopol AE 6943 VK milik Sumaryono," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Selasa (19/1).
Kronologi pencurian tersebut, lanjut Nur Aziz, terjadi pada Kamis (11/7/2019) di Jalan Janoko, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo.
“Saat peristiwa tersebut, TKP dalam keadaan kosong. Karena korban memang tidak tinggal dirumah tersebut,” sambungnya.
Peristiwa pencurian ini baru diketahui oleh Sumaryono (korban) 6 hari setelah kejadian. Saat itu, korban sedang mengecek kondisi rumahnya dan diketahui pintu depan rumahnya sudah rusak dan terbuka.
"Saat dilihat di dalam rumah ternyata motor beserta kunci dan STNK yang menempel di sepeda motor tersebut hilang," terang Nur Aziz.
Kasus pecurian inipun dilaporkan ke Polisi dan setelah dilakukan penyelidikan petugas sudah mengantongi identitas pelaku yang diketahui baru saja keluar dari Rutan Tulungagung atas kasus serupa dan di hukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Pelaku adalah residivis. Motor hasil curian di Ponorogo tersebut digunakan Joko dalam aksi pencuriannya di Tulungagung,” tandas Nur Aziz.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep
- Tinjau Banjir Ponorogo, Pj. Gubernur Adhy Fokuskan Evakuasi Warga dan Perbaikan Tanggul Jebol
- Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Rambah Pasar Global