Pemerintah merilis aturan baru mengenai perhitungan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Kembangkan Ekonomi Lewat Pelatihan Handy Craft, SandiUno Fans Club Ajak Masyarakat Bisa Kreatif
- Fashion Daerah Mulai Berkembang, H&M Lebarkan Sayap di Gresik
- Bondowoso Republik Kopi Akan Kembali Dihidupkan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” katanya seperti tertuang dalam situs resmi yang dikutip Senin (1/1).
Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
“Dengan peraturan pemerintah ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” terangnya.
“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” sambungnya.
Dwi mengatakan DJP saat ini menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat itu ditargetkan dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.
“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” ujar Dwi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Paguyuban Warkop Surabaya Sampaikan Petisi Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tentang Pengaturan IHT
- Batara Spekta Tahap I Mulai Diundi, BTN Berhasil Gaet 1 Juta Nasabah Baru
- Toko Ladang Gelar Sosialisasi SIPLah, Grand Launching Modal Kerja dan Program Makan Bergizi di Madiun