. Ruang-ruang pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai sudah berjalan efektif.
- Tren Elektabilitas Partai Demokrat Terus Melesat
- Peluang Prabowo Menangkan Pilpres 2024 Makin Terbuka Jika Demokrat Bergabung
- Jokowi dan Iriana Mulai Kemasi Barang Pribadi dari Istana Negara
Begitu yang disampaikan oleh Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Tama S. Langkun terhadap wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK melalui revisi UU KPK.
Menurut Tama, Pengawas Internal (PI) KPK telah menetapkan prosedur yang dinilai cukup efektif dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) zero tolerance terhadap semua unsur di KPK baik pimpinan maupun karyawan.
"Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," kata Tama dalam diskusi Popoli Center di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Dia berpandangan, ruang pengawasan terhadap KPK yang selama ini telah berjalan tetap dipertahankan.
"Pasalnya, KPK juga merupakan lembaga pengawas, jika kemudian dibentuk dewan pengawas maka persoalan tidak akan pernah selesai," demikian Tama seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tokoh Muda Papua: Setop Bicara Pemekaran, Banyak Rakyat Jadi Korban
- DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Saluran Irigasi Bantu Petambak Di Sidoarjo
- Berharap Indonesia Lebih Maju, Ulama NU se-Jatim Dukung Sandiaga Uno Capres 2024