Peretasan laman website Sekretariat Kabinet (setkab.go.id) pada Sabtu ini (31/7), akan ikut diselidiki Badan Intelijen Negara (BIN).
- Ternyata Ini Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai Menjadi ASN
- 17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
- Dinilai Tidak Sah, Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pemakzulan
Jurubicara BIN, Wawan Purwanto mengatakan, pihanya mengambil langkah cepat untuk berupaya mengungkap pelaku peretasan.
Wawan memastikan, paya penyelidikan akan dilakukan BIN bersama-samadengan penegak hukum Kepolisian.
"Langkah tersebut dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan," ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (31/7).
Wawan menegaskan, ketika pelaku tertangkap maka proses hukum akan langsung berjalan, mengingat tindakan tersebut masuk ke dalam ranah hukum pidana.
"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.
Upaya peretasan yang terjadi di laman (setkab.go.id) berupa perubahan tampak depan website dengan termuatnya pernyataan tertulis bermuatan provokatif.
Ada foto viral Lutfi Alfiandi yang membawa bendera merah putih saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI tahun 2020 lalu.
"Kekacauan Dimana-mana, Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi Dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Indonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa menikmati Dunia nya sendiri Dengan Gji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini. Pancasila," demikia bunyi tulisan yang tampil di laman depan setkab.go.id.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lawan Vonis Hakim Terhadap Habib Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya