Bukti Jokowi Tunduk Pada Kepentingan Elite Politik

Dengan meneken Surat Presiden (Surpres) terkait draf revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan dikirimkan ke DPR, Presiden Jokowi dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.


"Jokowi ingin mengesankan tidak bisa dikendalikan opini publik, padahal di sisi lain justru sangat kental aroma Presiden didikte oleh kepentingan tertentu yang ingin meminjam "tangan" KPK untuk melancarkan aksi politiknya," kata Refi dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Presidium DPP GMNI ini menyatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat KPK akan menjerat elite negeri ini, nampak penanganan kasus rasuah terkesan berhenti pada bukan pelaku utama. Beberapa kasus itu, tambah Refi, seperti Kasus BLBI, Century dan mega korupsi E-KTP.  

"Sudah jadi rahasia umum bahwa KPK dengan kewenangannya yang sangat besar dalam penindakan pemberantasan korupsi akhirnya juga berhenti pada temuan kasus-kasus big corruption yang melibatkan elite utama negeri ini," papar Refi.

Kandidat doktor politik Universitas Indonesia ini menjelaskan, Jokowi harus terbuka kepada publik poin mana saja yang disetujui  untuk direvisi.  Hal itu penting untuk mempertanggungjawabkan pernyataan politiknya selama ini yang mengklaim tidak akan memperlemah KPK.

"Berikutnya yang lebih penting perlu dilihat persetujuan revisi itu di poin mana? Ini bisa menjadi rujukan seberapa serius presiden pro pada penuntasan kasus-kasus korupsi yang bersandar pada supremasi hukum," tukasnya.

Sebelumnya terungkap bahwa anggota Badan Legislasi DPR yang mengusulkan draf revisi UU KPK berasal dari 5 partai pendukung Jokowi. Diantaranya, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem dan PPP.[aji]  

ikuti terus update berita rmoljatim di google news