Search: 

Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19. SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7).<br>

Demi menjamin keselamatan dan kesehatan warga Kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi pada Kondisi Pandemi Covid-19. SE dengan nomor 003.2/ 6362/436.8.4/2020 tersebut secara resmi dikeluarkan pada Jumat (17/7).<br>