Search: 

Anggota komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim, mengaku pesimis bahwa Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto bisa beroperasi pada akhir tahun 2020, seperti yang ditargetkan. Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum juga menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pabrik pengolahan limbah B3 itu.

SALAH satu makna demokrasi ialah menempatkan martabat dan kedaulatan manusia sebagai faktor penting. Ini ada kaitannya dengan bagaimana penyelenggaraan sebuah negara atau pemerintah dan bahkan badan-badan atau lembaga-lembaga dilakukan.