Search: 

Karena lonjakan pasien terpapar virus Corona di Sidoarjo tak terbendung hingga sejumlah rumah sakit rujukan overload (penuh), Pemkab Sidoarjo kembali memberlakukan peraturan jam malam bagi masyarakat. Yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Peraturan ini diterapkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.