Search: 

Sosok Jaswar Koto menyita perhatian publik. Ahli biometric software development ini hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Jaswar membeberkan kerugian pasangan 02 yang diakibatkan oleh pola kesalahan input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Walikota Surabaya akhirnya keluar dari kantor Kajati Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, atau satu setengah jam dari saat ia masuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Jatim.

<div id=":5bt" class="ii gt"> <div id=":5bs" class="a3s aXjCH "> <div dir="auto"> <div dir="auto">Kedatangan dua orang Pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa staf ternyata sebuah pertanda bila Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim. <div dir="auto"> <div dir="auto">Tepat pukul 12.58 WIB mulai terlihat dua mobil berwarna hitam berjenis sedan dan Innova memasuki pelataran kantor Kejati Jatim. <div dir="auto"> <div dir="auto">Saat tiba dipelataran tepat berada didepan di pintu masuk kantor kedua mobil tersebut berhenti. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sesaat kemudian terlihat Risma keluar dari mobil. Saat itulah, Risma sempat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggu kedatangannya. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Oalah rek cek akehe (oalah rek kok banyak sekali (wartawan). Gak kurang akeh ta." Kata Risma dikutip kantor berita , Kamis (20/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Kekagetan Risma tak sampai disitu. Ia pun juga sempat kewalahan dengan awak media yang mulai berebutan melontarkan berbagai pertanyaan maupun mengabadikan Risma. Ia pun merasa kesulitan masuk menuju kantor Kejati Jatim akibat terhalang awak media. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Sek-sek yo rek (sebentar-sebentar) ya Allah." Pungkasnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini. <div dir="auto"> <div dir="auto">Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP. <div dir="auto"> <div dir="auto">Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. <div dir="auto"> <div dir="auto">Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto. <div dir="auto"> <div dir="auto">Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. <div dir="auto"> <div dir="auto">Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot. <div dir="auto"> <div dir="auto">Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun.[bdp] <div class="adL" />

<div dir="auto"> Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melalui Andry Ermawan selaku tim penasehat hukumnya mengaku kecewa dengan kinerja jaksa Kejati Jatim Basuki Wiryawan yang gagal menghadirkan empat orang saksi ke persidangan, lantaran adanya kesalahan alamat saksi dalam pembuatan surat panggilan sidang. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Gus Nur kecewa dengan penundaan sidang tadi, apalagi alasan jaksa yang kurang profesional, mosok buat panggilan saksi kok salah alamat padahal alamat saksi ada dalam BAP,"ujar Andry Ermawan saat dikonfirmasi Kantor Berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, hari ini sedianya jaksa akan menghadirkan empat orang saksi, satu saksi adalah saksi fakta, sedangkan tiga saksi lainya adalah saksi ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa. Namun keempat saksi tidak hadir lantaran jaksa salah membuat alamat para saksi dalam surat panggilannya dan persidangan ini akan kembali digelar pada 4 Juli mendatang . <div dir="auto"> <div dir="auto">Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan pada Kamis (13/6). Mereka adalah Ma'ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam surat dakwaan jaksa, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dakwaan tersebut terkait video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim. Dalam video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU. <div dir="auto"> <div dir="auto">Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[bdp]

<div dir="auto">.Persidangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur batal digelar lantaran Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan gagal menghadirkan saksi, yakni saksi fakta dan tiga saksi ahli diantaranya ahli hukum pidana, ahli ITE dan ahli bahasa. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kami mohon penundaan majelis,"kata Basuki Wiryawan dikutip Kantor Berita pada majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi dalam persidangan diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Pada majelis hakim, Jaksa Basuki Wiryawan mengungkapan alasan penundaannya, salah satunya dikarenakan panggilan yang ditujukan ke para saksi tersebut salah alamat. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Sidang ditunda tanggal 4 Juli,"ujar ketua majelis hakim Slamet Riyadi menutup persidangan. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, hari ini sedianya jaksa akan menghadirkan empat orang saksi, satu saksi adalah saksi fakta, sedangkan tiga saksi lainya adalah saksi ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan pada Kamis (13/6). Mereka adalah Ma'ruf Syah (Pelapor), KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dalam surat dakwaan jaksa, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <div dir="auto"> <div dir="auto">Dakwaan tersebut terkait video vlog berdurasi 1 menit 26 detik yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim. Dalam video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' itu, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU. <div dir="auto"> <div dir="auto">Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[bdp]