Search: 

<div id=":mg" class="ii gt"> <div id=":mf" class="a3s aXjCH "> <div dir="auto"> <div dir="auto"> Penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP-SMA/SMK yang terus menuai protes akhirnya diberhentikan untuk sementara. <div dir="auto"> <div dir="auto">Keputusan ini diambil setelah ratusan massa yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak (Kompak) menggelar aksi protes di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, (19/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">"PPDB sistem zonasi dihentikan sementara sambil menunggu keputusan Mendikbud," kata Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim, Bambang Agus Susetyo usai menerima perwakilan massa aksi. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono yang ikut menerima perwakilan massa aksi menambahkan, keputusan pemberhentian sementara ini sudah melalui berbagai pertimbangan. Ia yakin, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dapat memahami keputusan tersebut. <div dir="auto"> <div dir="auto">Saya kira gubernur bisa memahami keputusan yang kami buat ini. Tapi ingat, ini hanya menghentikan sementara. Bukan menghentikan PPDB, apalagi mengubah peraturan menteri ya,” kata Hudiyono menambahkan.[bdp] <div class="adL"> <table class="cf wS" role="presentation"> <tbody> <tr> <td class="amq"><img id=":kg_8" name=":kg" src="https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/no_photo.png" data-hovercard-id="[email protected]" class="ajn bofPge" alt="" /></td> <td class="amr"></td></tr></tbody></table>

<div id=":lg" class="ii gt"> <div id=":lh" class="a3s aXjCH "> <div dir="auto"> <div dir="auto"> Indrawansyach, tim penahseat hukum Ahmad Dhani menyesalkan upaya banding yang dilakukan Kejati Jatim atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, vonis hakim tersebut tidak melebihi dari 2/3 tuntutan jaksa. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Masih belum puas kah, vonis sudah 2/3 dari tuntutanya (jaksa), mau cari apa lagi,"kata Indrawansyach saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (19/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Diungkapkan Indrawansyach, saat ini, Ia bersama timnya sedang merampungkan penyusunan memori banding. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Insyaallah dalam minggu ini sudah kelar dan segera kami kirim ke Pengadilan,"ungkapnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Saat ditanya dalil apa yang disampaikan dalam memori bandingnya, Indrawansyach mengaku sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ahmad Dhani usai persidangan. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Sama dengan yang disampaikan tim penasehat hukum dan mas Dhani usai pembacaan vonis, salah satunya pertimbangan majelis hakim yang kami anggap tidak sesuai dengan fakta persidangan,"pungkasnya. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'. <div dir="auto"> <div dir="auto">Ahmad Dhani dianggap telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. <div dir="auto"> <div dir="auto">Sebelumnya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang dituangkan dalam surat tuntutan dan dibacakan pada Selasa (7/5) lalu.[bdp] <div dir="auto" class="adL"> <div dir="auto" class="adL"> <div class="adL"> <table class="cf wS" role="presentation"> <tbody> <tr> <td class="amq"><img id=":kg_6" name=":kg" src="https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/no_photo.png" data-hovercard-id="[email protected]" class="ajn bofPge" alt="" /></td> <td class="amr"></td></tr></tbody></table>

Penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP-SMA/SMK terus menuai penolakan. Hari ini, Rabu, (19/6) ratusan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak (Kompak) menggelar aksi di depan Gedung Grahadi, Surabaya.

<div dir="auto"> Jawa Timur adalah provinsi besar yang kaya akan sejarah dan peradaban. Banyak tokoh besar yang jejaknya bisa ditemukan di Jawa Timur. Salah satu jejak sejarah itu adalah makam para tokoh dan ulama yang terdapat di Jatim. <div dir="auto"> <div dir="auto">Satu diantaranya adalah makam pahlawan nasional Syekh Yusuf Tajul Khalwati atau biasa dikenal dengan sebutan Syekh Yusuf Almaqassari Al-Bantani. Syekh Yusuf adalah ulama dan tokoh diaspora pertama asal Indonesia. Makam Syekh Yusuf di Kabupaten Sumenep banyak didatangi orang dari berbagai daerah untuk berziarah. <div dir="auto"> <div dir="auto">Anggota DPRD Jatim, Afwan Maksum menilai Pemprov Jatim patut memberi perhatian terhadap keberadaan makam Syekh Yusuf yang berada di Kabupaten Sumenep. Sebab Syekh Yusuf bukan saja ulama tapi seorang pejuang kemerdekaan dan seorang nasionalis. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Saya minta Pemprov memberi perhatian khusus pada makam Syekh Yusuf. Pemerintah Afrika Selatan saja memberi gelar pahlawan kepada Syekh Yusuf. Bahkan Nelson Mandela mantan Presiden Afsel begitu mengidolakan Syekh Yusuf. Sosok Syekh Yusuf lah yang menginspirasi Mandela untuk melawan politik apartheid," tutur Afwan, Rabu (19/6). <div dir="auto"> <div dir="auto">Anggota Komisi B DPRD Jatim ini mengungkapkan, makam Syekh Yusuf ini layak dijadikan sebagai cagar budaya sebagaimana makam tokoh besar lainnya seperti Soekarno. Karena itu, perawatan dan pemeliharaan makam akan lebih terjamin karena menjadi tanggungjawab pemerintah. Tentunya pemprov perlu juga meminta persetujuan ahli waris atau keturunan Syekh Yusuf. <div dir="auto">Afwan melanjutkan, makam Syekh Yusuf juga bisa menjadi destinasi wisata religi di Jawa Timur. Tentunya diikuti dengan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memudahkan akses transportasi bagi peziarah. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Kalau dikelola dengan baik, destinasi wisata religi di Jatim bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Tentunya juga menambahkan pendapatan asli daerah atau PAD," imbuh politisi PDI Perjuangan ini. <div dir="auto"> <div dir="auto">Terpisah, tokoh pemuda Jatim asal Kabupaten Sumenep Rusman Hadi mengapresiasi besarnya perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada makam bersejarah dan situs budaya. Terbukti di era Khofifah ini para penjaga makam, situs dan cagar budaya mendapat tunjangan bulanan. Karena itu, pihaknya berharap gubernur juga memberi perhatian terhadap makam Syekh Yusuf di Sumenep. <div dir="auto"> <div dir="auto">Mantan Bendahara PKC PMII Jatim ini, mengungkapkan warga Jawa Timur patut bangga karena makam Syekh Yusuf ada di Kepulauan Sumenep yang masuk wilayah Jatim. Sebab Syekh Yusuf adalah ulama besar yang diakui kiprahnya oleh dunia. Karena itu sudah sepantasnya perjuangan Syekh Yusuf mendapatkan pengakuan dari Pemprov Jatim dengan menjadikan makam beliau sebagai situs bersejarah. <div dir="auto"> <div dir="auto">"Sebagai putra daerah Sumenep tentu saya bangga dengan keberadaan makam Syekh Yusuf. Saya berharap pemprov memberi perhatian makam Syekh Yusuf sebagaimana makam Sunan Ampel di Surabaya atau makam Bung Karno di Kota Blitar," pungkas Rusman. <div dir="auto"> <div dir="auto">Untuk diketahui, Syekh Yusuf adalah ulama besar dan pejuang kemerdekaan asal Kesultanan Gowa, Makassar. Ia dibuang oleh Belanda ke Afrika Selatan karena dianggap membahayakan pemerintahan kolonial. Syech Yusuf yang merupakan menantu Sultan Banten, Sultan Ageng Tirtayasa memiliki 5 makam di Cape Town Afrika Selatan, Gowa Sulawesi Selatan, Serang Banten, Srilanka dan Sumenep, Jawa Timur.[bdp]

Kejati Jatim akhirnya mengambil sikap dengan menempuh upaya hukum banding atas putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) .Surabaya terhadap Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.

Ratusan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Anak SMP Se-Surabaya (KOMPAK), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Grahadi Surabaya. Mereka menuntut penghapusan sistem zonasi dan meminta Mendikbud diganti. Hari, salah satu peserta aksi, menuturkan, sistem zonasi dirasa sangat merugikan anaknya yang mempunyai nilai bagus, lantaran tidak bisa masuk sekolah negeri. "Anak saya yang SD NEMnya bagus, yang saya sesalkan anak saya SD ini nilainya 288. Daftar ke SMP negeri kawasan tidak masuk, ternyata di reguler hanya berapa meter yang diterima. Sampai hari ini saya belum daftar", ujar Hari. Kordinator demonstrasi Amir Pase, menilai kebijakan zonasi yang diterapkan Mendikbud untuk tahun ini harus dibatalkan. Karena sangat merugikan siswa yang berprestasi tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri akibat jarak zonasi tersebut. "Kita meminta menteri itu membatalkan zonasi, karena ini sangat merugikan anak-anak yang berpestasi kalau seperti ini. Anak-anak ini sudah berjuang sangat keras untuk mereka belajar, kadang-kadang sampai kita leskan, tapi prestasi mereka itu tidak berarti kalau zonasi ini diberlakukan", jelasnya. Amir Pase menambahkan, kebijakan zonasi sangat belum matang dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat meski dengan alasan pemerataan pendidikan untuk semua kalangan.[bdp]

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2019 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang dilaksanakan di Ruang Bromo, Kantor Pusat, Surabaya, Rabu (19/6) menetapkan Hadi Santoso sebagai Direktur Utama Bank Jatim. Dia menggantikan dirut sebelumnya R Soeroso.