Search: 

.Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang perdana kasus kabar bohong atau hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini (Kamis, 28/2). Saat berita ini dilaporkan, Ratna sudah berada di ruang sidang utama. Ratna sempat menunggu di ruang mediasi. Ia tiba sekitar pukul 08.56 WIB tadi dibawa mobil tahanan dari rutan Polda Metro Jaya. Anaknya, Atiqah Hasiholan ikut mendampingi saat turun dari mobil tahanan. Ratna sendiri hanya menjawab singkat saat ditanya wartawan. "Sehat, sehat," ucap Ratna mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye. Agenda sidang perdana ini membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).[bdp]

SAYA sering baca iklan menyenangkan. Di tengah-tengah berita di luar negeri. Tentang Indonesia. Isinya: datanglah ke Indonesia. Rasakan penerbangannya. Tarifnya keterlaluan, murahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sikap Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang meminta seluruh hakim menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "KPK menyambut baik apa yang disampaikan oleh ketua MA pada acara penyampaian laporan tahunan MA tahun 2018, menjadikan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi hakim di jajaran Mahkamah Agung," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).KPK berharap, imbauan ketua MA tersebut dapat dipatuhi oleh semua hakim di Indonesia dengan mau melaporkan harta kekayaannya. Diharapkan disertai dengan kesadaran pada penyelenggara negara di jajaran MA dan tindakan yang tegas secara internal jika ada PN yang tidak melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ujar Febri.

Ketua komisi B DPRD Jawa Timur Muhamad Firdaus menyampaikan sejumlah temuan mengejutkan terhadap lahan yang diduga akan dipakai oleh pengolahan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di kecamatan Brondong, kabupaten Lamongan. Ternyata, sebagaian besar lahan tersebut merupakan kawasan pertanian produktif yang hampir memasuki masa panen.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya membebaskan terdakwa dugaan pemalsuan surat domisili Christea Frisdiantara dari Lapas kelas II 2A. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini dibacakan.