Search: 

RMOLBanten. Pemberantasan terorisme tidak membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberantasan terorisme cukup dengan keputusan politik. Pernyataan terebut disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Digdoyo, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis petang (17/5)."Saya sependapat dengan eks Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Kalau Perppu bisa keluar dari kepatutan hukum dan bisa permanen. Apalagi akan melibatkan militer," jelas Anton.

RMOLBanten. Republik Rakyat Demokratik Korea atau Korea Utara sudah kehilangan selera untuk menggelar pertemuan antara Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong Un dengan Presiden AS Donald Trump. Akibatnya, Korea Utara membatalkan pertemuan pejabat tinggi negara itu dengan pejabat tinggi Republik Korea atau Korea Selatan yang dijadwalkan hari Rabu kemarin (16/5).Perubahan sikap Korut untuk sementara itu, dipicu oleh keputusan Korsel melanjutkan latihan perang bersama AS.