Dapat Kucuran Dana BOSP Rp350 M, Bupati Hendy Minta Dikelola dengan Baik dan Transparan

Sosialisasi penggunaan dana BOSP di Jember/RMOLJatim
Sosialisasi penggunaan dana BOSP di Jember/RMOLJatim

Mendapatkan kucuran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Rp350 Miliar dari APBN 2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember bersama Bupati Jember, H Hendy Siswanto, menggelar sosialisasi regulasi baru. Sebab, ada perubahan istilah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi BOSP.


Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Sosialisasi berlangsung di Aula Dispendik Jember pada Rabu (22/2). Ikut hadir mendampingi Bupati, Pj. Sekdakab Jember Arief Tyahyono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember dr. Hendro Soelistijono, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, dan Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabagkesra) Jember, Ach Musoddag.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti peserta secara Daring dan Luring, sebanyak 3.576 orang. Namun Jumlah peserta yang hadir secara luring, ada sebanyak 300 peserta, yang terdiri dari kepala sekolah dan bendahara setiap sekolah.

Bupati Hendy menegaskan, penggunaan dana BOSP harus benar-benar tepat sasaran dan pelaporannya juga benar, sehingga diperlukan sosialisasi. Sebab, aturannya baru, dan anggarannya juga harus segera direalisasikan. Ada dana BOSP Rp350 Miliar harus segera dicairkan tahun ini, dalam 2 tahap. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. 

"Ini merupakan satu hal yang istimewa untuk Jember dan ini hal yang baru. Para peserta perlu menyimak betul karena anggaran dari APBN itu diteruskan ke daerah untuk membantu operasional satuan pendidikan di Jember," ucap Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Nah, sedangkan di daerah yang mengelola bapak ibu sekalian," sambungnya.

Karena itu, lanjut Bupati Hendy pengelola dana BOSP, harus memperhatikan dan mengikuti regulasi baru tersebut. Supaya bisa mengelola dana itu secara baik dan benar.

Bupati Hendy berharap pengelolaan dana BOSP ini harus lebih baik dari pengelolaan dana BOS sebelumnya. Selain itu dalam pengelolaannya, harus hati-hati dan bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan jika kurang hati-hati dan jika penggunaan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga berakibat, anggaran tahap 2 , tidak dapat dicairkan.

Selain itu, lanjut dia jika pelaporan penggunaan tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga berdampak pada Jember yang akan kesulitan dapat meraih opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sebab, adanya banyak temuan terkait dengan pengadaan di satuan pendidikan yang mubadzir. Tak hanya itu, jika wajar dengan pengecualian (WDP), pihak luar akan mengira bahwa Jember masih kurang bagus dalam mengelola anggaran. 

"Untuk itu, mari kita sama-sama berusaha untuk mewujudkan WTP dari berbagai bidang, salah satunya dari satuan pendidikan di Kabupaten Jember," tegasnya.

Bupati Hendy berharap pengelolaan BOSP membuat ranking pembangunan manusia di Jember juga bisa naik. Lebih baik lagi, dana itu bisa dialokasikan untuk hal lain di luar sekolah. Misalnya, membuat kejar paket A, B, maupun C agar warga Jember bisa kembali mengenyam bangku pendidikan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news