Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 2,6 tahun penjara atas penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
- KPK Disebut Geledah Kantor PT Artha Guna, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum
- Kodam III/Siliwangi Kawal Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI
- Timbun BBM Subsidi Secara Ilegal, Lima Pria Di Jember Dijebloskan Tahanan
Majelis hakim yang diketuai Rokhmat menolak semua dalil-dalil terdakwa yang menyebut kasus pidana tipu gelap ini adalah kasus perdata.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa Henry J Gunawan dari segala tuntutan hukum.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam pertimbangan vonis hakim.
Menurut hakim Rokhmat, tindakan terdakwa Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang menguntungkan diri terdakwa, sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.
Dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, lanjut Hakim Rokhmat, sudah jelas bahwa yang boleh dijual adalah hak pakai stand. Hal itu sudah jelas dan tidak benar jika ditafsirkan lain.
"Saat menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa Henry sudah mengetahui bahwa status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali mengenai strata title, namun faktanya terdakwa Henry tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya biaya sertifikat, BPHTB, Biaya Notaris dan PPN," papar hakim Rokhmat saat membacakan pertimbangan putusannya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Henry langsung menyatakan banding. Pernyataan banding dilontarkan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sesaat hakim mengetukkan palu hukuman bagi terdakwa Henry.
"Kami banding, karena ada fakta sidang yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim," ujar Agus Dwi Warsono usai persidangan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe
- Misteri Pembunuhan Siswa di Bangkalan Terungkap, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
- Bahar Smith Resmi Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka