Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoax (KAMAKH) mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk mengadukan sejumlah lembaga survey. Mereka (lembaga survei) dianggap membingungkan publik atas hasil hitung cepat atau quick count Pilpres Pilpres dan diduga melakukan kebohongan publik.
- Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Jenderal Andika: Kita Tunggu dari Presiden
- PDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Madiun
- Jadwal Psikotes Macfud-Mujiaman Ditunda Pekan Depan
Menurutnya, kalau nanti hasil quick count berbeda dengan hasil akhir KPU, siapa yang akan dimintai pertanggung jawabkan, lantaran sejauh ini belum ada UU yang mengatur hal tersebut.
"Maka kami meminta Bareskrim mengaudit terhadap lembaga survei ini dan perlu dipertanyakan lagi mereka survei kemana, TPS mana, dan di daerah mana saja? Jangan membuat satu kebingugan ditengah masyarakat," ucap Pitra.
Laporan KAMAKH diterima oleh jajaran Sub Bagian Layanan dan Pengaduan Bareskrim Polri, dan dijanjikan untuk segera diproses.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rizal Ramli Anggap IKN Proyek "Ngada-Ngada"
- Kasus Harun Masiku, PDIP Ungkap Ada Saksi Dipaksa Beri Keterangan Soal Keterlibatan Hasto
- Pendaftar Calon Anggota PPK dan PPS Capai 304.632 Orang, Jumlah Perempuan 35 Persen