Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan KH Asep Saifuddin Chalim ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Ia dilaporkan atas dugaan netralitas ASN di Pilkada Mojokerto 2024.
Mereka mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan didampingi Ketua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati-Sa'dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif. Tampak hadir pula Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kiai Asep yang disertai dengan sejumlah barang bukti. Terkait dugaan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) dan netralitas ASN)," kata Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/11).
Menurut Cak Gank sapaa akrab Suriyarjo, Kiai Asep merupakan seorang aparatur sipil negera (ASN). Karena tercatat sebagai dosen tetap dan aktif di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Dari PDDikti ternyata kita ketahui Kiai Asep Saifuddin Chalim masih ASN aktif dan menjadi dosen tetap di Universitas Negeri Islam Sunan Ampel," ungkap Cak Gank.
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, lanjut Sutiyarjo, mendapati Kiai Asep turut kampanye pasangan cabup-cawabup Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octivian.
"Kami menemukan ada Kiai Asep mengikuti kampanye di Pasar Bangsal yang dimuat pemberitaan media online. Kemudian di akun TikTok juga kita temukan beliau menghadiri acara kampanye bersama Cagub Jatim. Ini diduga menguntungkan paslon nomor urut 2," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan foto KH Asep terpampang dalam APK paslon Mubarok di dua titik. Yakni, di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri dam Jalan KH Surgi, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Atas temuan ini, Kiai Asep diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam aturan tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI-POLRI, serta kades atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Barang bukti berupa foto APK, tangkapan layar video dan pemberitaan di media online sudah kami serahkan ke Bawaslu," tegas dia.
Ketua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, Achmad Arif berharap Bawaslu segara menindaklanjuti laporan para relawannya. Ia menilai, Bawaslu selama ini cepat tanggap untuk merespon segala laporan dugaan pelanggaran.
"Yang pasti Bawaslu sudah teruji menyelesaikan kasus-kasus besar atas keterlibatan unsur-unsur yang dilarang. Dengan banyaknya pengalaman, saya pikir mereka akan tanggap," katanya.
Ia menambahkan, sangat menyayangkan keterlibatan Kiai Asep. Sebab, sebagai tokoh besar dan pendidikan seharusnya memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait pendidikan politik.
"Tentunya sangat menyayangkan, apalagi ini tokoh besar dari kalangan pendidikan. Seharusnya mampu menyampaikan pembelajaran kepada masyarakat," ujar Arif.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan laporan tersebut sudah masuk dan sedang diproses.
"Kita akan mengkaji dulu terkait syarat formil dan materilnya, apakah sudah memenuhi unsur. Jika sudah terpenuhi maka kita registrasi," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- KPU Jombang Tetapkan Warsubi-Salman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK