Diduga Langgar PKPU dan Loloskan Mantan Terpidana, KPU Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

Laporan warga Blitar ke Bawaslu
Laporan warga Blitar ke Bawaslu

Salah seorang warga Kota Blitar melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.


Laporan dilakukan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Mohamad Romdon (56) mengatakan kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidanya.

"Padahak sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," katanya.

"Sedangkan, Pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon an: Bambang Rianto, S.H yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh KPU Kota Blitar adalah vonis pidananya," lanjutnya.

Lebih lanjut Romdon menilai kalau KPU Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan justru mengumumkan vonis pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana ini jelas melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar," ucapnya.

Selain itu, Romdon juga menduga kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.

"Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis 'Mantan Terpidana' berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan," ucapnya.

"Frasa berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, menjadi indikasi kuat bahwa KPU Kota Blitar dalam mengumumkan status mantan terpidana calon tidak didasarkan pada hasil melihat dan membaca sendiri salinan putusan pengadilan, karena diduga salinan putusan tersebut tidak pernah diserahkan ke KPU Kota Blitar," lanjutnya.

"Selain itu, KPU Kota Blitar juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f PKPU No 8 Tahun 2024 terkait prinsip penyelenggara Pemilihan yakni prinsip terbuka karena dalam pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 hanya mengumumkan link Visi, Misi dan Program bakal Paslon Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba serta telah menghapus pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dari website resmi dan akun instagram resmi KPU Kota Blitar," lanjutnya lagi.

Romdon berharap Bawaslu Kota Blitar menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepada KPU Kota Blitar untuk mencabut pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024 dan menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku.

"Pengumuman KPU hilang dari situs resmi KPU sekitar pertengahan September 2024. Kami sudah melampirkan semua bukti-bukti yang ada," katanya.

"Selain itu kami meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Dan, memberi rekomendasi ke KPU untuk menerbitkan pengumuman baru sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news