DPR RI telah resmi menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
“Sudah diterima di DPR. Nah tentunya ini masih dalam tahapan proses dan harmonisasi yang ada,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, setelah Surpres diterima dan melalui tahap harmonisasi, selanjutnya diteruskan kepada komisi terkait di parlemen.
“Yaitu Komisi I DPR itu masih fokus menyelesaikan RUU PDP. Sehingga kami minta mereka menyelesaikan RUU tersebut, baru masuk ke revisi UU ITE,” tuturnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Di sisi lain, mengenai adanya usulan agar pembahasan revisi UU ITE dilakukan di tingkat Pansus, Sufmi Dasco menyatakan harus dibicarakan terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Nanti usulan masyarakat dan Komisi terkait akan dipertimbangkan, kemudian akan diputuskan apakah tetap di Komisi I DPR atau dibentuk Pansus sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menyebut pembahasan Revisi UU ITE akan dibawa ke Bamus DPR setelah masa reses dewan, yaitu pada masa sidang DPR RI selanjutnya.
“Karena ini sudah mau masuk masa reses, berarti masa sidang depan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Bahas Target Ekonomi 8 Persen, Rizki Sadig Soroti Kesenjangan Digital dan Nasib Petani Gurem