Komisi B DPRD Jatim berharap agar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertembakauan akan meningkatkan kesejahteraan petani.
Diharapkan, kedepannya, Raperda ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan petani tembakau di Jatim dan meningkatkan kualitas tembakau serta hasil panen.
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas
- Khusnul Arif Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas OPD untuk Antisipasi Longsor di Jalur Rawan Jawa Timur
“Kepentingan petani menjadi yang utama, pihak IHT juga harus bisa menjadi mitra strategis,” kata anggota komisi B DPRD Jatim Agusdono Wibawanto.
Dia menyatakan, Industri Hasil Tembakau Jawa Timur harus menguntungkan para petani tembakau. Oleh karena itu, pihaknya mengundang dan dinas terkait agar aspirasi itu disepakati dalam judul Raperda menjadi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur.
“Dari pertimbangan saran dan masukan serta hearing maka kami lakukan perubahan termasuk perbaikan dalam bab dan pasal-pasal,” katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa perubahan draft awal dicantumkan dalam sejumlah bab dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau sebanyak 14 Bab dan 50 pasal.
“Terdapat poin pengembangan industri hasil tembakau (IHT), termasuk juga pemanfaatan tembakau pada industri selain rokok dan cerutu, serta pengembangan pemasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raperda tersebut berisi bab yang membahas pengendalian Pertembakauan dalam bidang budidaya, IHT, dan pemasaran, lalu bab perlindungan kemurnian dan keaslian tembakau, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta perlindungan dan pemberdayaan IHT.
“Bab dalam Raperda ini termasuk mengatur asuransi petani tembakau dan sistem resi gudang,” tambah Agus Dono.
Turut diatur perihal kemitraan antara petani dengan IHT, bentuk kemitraan, hak dan kewajiban pihak yang menjalin kemitraan, pelibatan partisipasi masyarakat, pembinaan pengawasan, dan pendanaan.
“Dalam Bab XII memuat sumber serta penggunaan dana, itu dimaksudkan untuk perlindungan dan pemberdayaan petani serta IHT,” jelas Agus Dono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Buruh, Fraksi PDIP DPRD Jatim: Saatnya Regulasi Pro-Pekerja Diperkuat!
- Anggota DPRD Jatim Sumardi Dorong UMKM Jombang Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas
- Khusnul Arif Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas OPD untuk Antisipasi Longsor di Jalur Rawan Jawa Timur