Dalam tahun 2018 sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Ngawi, Jawa Timur bersumber dari kekuatan APBD berakhir tragis yakni break kontrak atau pemutusan sepihak oleh pemerintah daerah setempat. Pasalnya, pihak kontraktor atau rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktunya.
- Tiga Kemungkinan Langkah Kubu Moeldoko Usai Ditolak Pemerintah
- Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Dorong Pemprov Bentuk BUMD Pangan, Antisipasi Ketersediaan Pangan untuk Rakyat Jatim
- Prabowo Puji Jokowi, Pengamat: Sinyal Kuat Minta Dukungan Maju Pilpres
Ia menilai proses tahapan lelang harus diperhitungkan termasuk verifikasi terhadap kontraktor maupun schedule pelaksaan dari proyek itu sendiri. Antok demikian sapaan akrabnya, proses verifikasi terhadap kontraktor harus cermat jangan sampai kecolongan. Jika itu terjadi lagi bisa dan masuk temuan BPK.
Antok yang juga Ketua DPC PDIP Ngawi mencontohkan kasus break kontrak 2018 seperti proyek pembangunan zona lingkungan sculture Taman Dungus dibawah Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliar akhirnya diputus kontrak. Berkaca dari kasus tersebut kepada PPK secara komperhenship mengawasi setiap tahapan pelaksanaan dan menghitung progresnya.
"Ketika sudah tidak mampu mengejar progresnya tahu-tahu pihak PPK ikut menyalahkan kontraktor. Padahal mereka juga ikut bertanggungjawab dan terkait proyek Taman Dungus untuk tahun ini pihak PPK nya harus serius lagi," ungkapnya.
Lebih jauh Antok menegaskan bahwa mekanisme break/putus kontrak itu sudah di atur dalam Peraturan Presiden oleh sebab itu PPK dari proyek tersebut harus bisa melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapanya, semua mekanisme harus dijalankan mengingat kalau toh terjadi putus kontrak baik kontraktor maupun pemerintah sendiri sama-sama rugi.
"Sama-sama rugi dimana pihak pemerintah dengan tidak selesainya proyek akan rugi dan yang kedua rekanan juga akan rugi dimana nama dia akan muncul di LKPP di pusat. Nama dan benderanya secara otomatis tidak boleh mendapatkan pekerjaan lagi,†pungkasnya.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Pertama Besok, 10 Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU
- MK Ubah Pasal Netralitas Pilkada, TNI/Polri Bisa Dipidana Bila Tak Netral
- Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Selalu Muncul untuk Kampanye Hitam