Dua Mahasiswa Meninggal- Presiden Jangan Abaikan Aspirasi Mahasiswa

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mengutuk keras tindakan represif aparat keamanan yang menangani aksi unjukrasa mahasiswa hingga menyebabkan korban jiwa meninggal dunia.


PB HMI menilai, penanganan yang dilakukan oleh aparat keamanan di lapangan terindikasi terjadi pelanggaran penanganan aksi dan pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu, kami mendesak kepada Mabes Polri agar mengusut tuntas pelanggaran tersebut dan meminta pengusutan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik atas tindakan represif oknum aparat tersebut," ujarnya.

Ia mengingatkan, tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

PB HMI menilai, cara-cara represif aparat dalam menghadapi aksi protes mahasiswa justru hanya akan memancing aksi yang lebih besar dan massif.

"Gerakan teman-teman tidak bisa dibendung lagi. Pemerintah dalam hal ini presiden harusnya segera mendengar aspirasi publik terkait beberapa tuntutan pembatalan rencana revisi UU dan penolakan terhadap revisi UU KPK," tambahnya.

Ia juga menghimbau kepada mahasiswa dan massa aksi untuk tetap konsisten menyuarakan aspirasi publik dengan tetap mengedepakan aksi damai dan konstitusional serta menjaga diri.

"Kami tetap konsisten terus menyuarakan tuntutan sampai benar-benar diambil tindakan yang bijaksana dari pemerintah dalam hal ini presiden, termasuk mengeluarkan Perppu terkait UU KPK," tutupnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news