Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer di Medsos Haram

Logo Kantor Berita RMOLJatim
Logo Kantor Berita RMOLJatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pedoman menggunakan media sosial (Medsos) yang bijak. 


Dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, fatwa tersebut tercatat dengan nomor 24/2017 yang mengharamkan konten Medsos seperti aurat dan hoax, ghibah, fitnah, bullying, aib hingga bergosip.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat hukumnya haram," kata Asrorun dalam siaran pers seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," sambungnya.

Dalam fatwa yang sama, Asrorun juga menyebutkan, aktivitas buzzer di Medsos yang menyebarkan informasi bohong atau hoax dan fitnah yang menguntungkan pribadi, juga diharamkan.

"Aktivitas buzzer media sosial yang menjadikan penyediaan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lainnya yang sejenis merupakan profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news