Wartawan investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kelompok Masyarakat Demokrasi Anti Penyebaran Berita Dan Data Hoax.
- Jadi Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19, Eks Kepala BPBD Jember 2 Kali Mangkir
- Nama Azis dan Fahri Terseret Perkara Benur, Ini Langkah KPK
- Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum PMI Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam tulisan itu, Allan menulis tentang rencana Prabowo jika menang dalam Pemilihan Presiden 2019. Disebutkan bahwa Prabowo akan melumpuhkan kelompok Islam kanan seperti HTI dan PKS. Termasuk mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba.
"Ada seorang warga negara asing (WNA) ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi Pemilu 2019," ujar Pandapotan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (16/4).
Dia menyebut apa yang dilakukan Allan telah melanggar UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan penyebaran hoax yang mengganggu stabilitas nasional.
"Kita hanya rakyat biasa yang sedikit peka melihat perkembangan situasi negeri ini," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bulan Puasa, Angka Kamtibmas Menurun
- Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang
- Otaki Kredit Ketahanan Pangan Fiktif, Emak-emak di Jember Bobol Bank BRI Rp10 Miliar