FPI Tegaskan Seluruh Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah SP3

Jurubicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab di Indonesia seluruhnya telah dihentikan oleh pihak kepolisian.


Diakui, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap seluruh kasus Habib Rizieq telah keluar baik yang diproses Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.

"Sudah keluar (SP3). Saya yang mengantarkan (SP3 ke Habib Rizieq). Jadi Habib Rizieq tidak ada kasus, clear sudah. Tersangkanya sudah clear tidak ada di dua perkara di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat," kata Munarman.

Hal itu ia tegaskan kepada publik berkenaan dengan anggapan yang meminta Habib Rizieq segera kembali ke Tanah Air untuk menyelesaikan proses hukum.

Soal anggapan beberapa pihak yang meminta Habib Rizieq pulang menghadapi kasus hukumnya, hal itu dikatakan Munarman sebagai bentuk gagal paham.

"Jadi kalau ada yang ngomong, ini orang bahlul. Siapapun itu, berarti enggak update. Ini bahlul sebahlulnya orang," tegasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news