Dalam persidangan kasus penipuan kongsi Pasar Turi, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan yang menjadi terdakwa, membuka kedok pidananya sendiri dan mengungkapkan adanya perbedaan jual beli saham.
- Dugaan Pemerasan Uang Tutup Perkara Korupsi, Oknum Penyidik Tipidkor Polres Kediri Dipropamkan Istri Tersangka
- Modus Jaringan Jual Motor Kredit, FIF Group Laporkan Enam Nasabah ke Tiga Polres
- Ketimbang Beri Vaksin Tahanan KPK, Kriminolog Ini Sarankan Memvaksin 250 Ribu Napi di Seluruh Lapas
Dari pernyataan terlihat Henry memiliki niat untuk mengaburkan jual beli saham antara PT GBP dengan PT GNS, yang digunakan Henry untuk menipu koleganya.
Pantauan Kantor Berita , sempat terjadi ketegangan saat Asoei membongkar modus penipuan yang dilakukan Henry.
Suasana sidang sempat diwarnai debat kusir cukup panjang. Beberapa kali hakim Anne Rusiana yang memimpin sidang mengingatkan tim pembela hukum Henry agar menyatukan pertanyaan dengan permasalahan yang diketahui saksi Asoei.
"Saksi ini tahunya stand Pasar Turi sudah laris dijual sampai triliunan, tapi saham dan keuntungan yang dijanjikan terdakwa Henry tidak juga diberikan," kata hakim anggota Dwi Purwadi saat menengahi debat kusir antara tim pembela terdakwa Henry dengan saksi Asoei.
Tak hanya itu, Asoei juga menyebut jika penggantian saham dan janji keuntungan yang dituangkan dalam kesepakatan antara PT GBP dan PT GNS pada 13 September 2013 lalu tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa Henry.
Dalam kesepakatan itu, Henry berjanji untuk mengembalikan saham dan keuntungannya berupa giro senilai 120 miliar dan 57 unit gudang senilai Rp 120 miliar.
"Cek giro kosong dan gudang tidak ada secuil pun, ini kebohongan dari terdakwa," kata Asoei menjawab pertanyaan jaksa Darwis.
Sekedar diketahui, kasus penipuan dan penggelapan kongsi Pasar Turi ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT GNS milik ketiganya.
Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT GBP, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp 240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar.
Kenyataannya Henry Gunawan bukanlah pemegang saham PT GBP. Dan, saham yang dijanjikan tidak pernah ada. Selain itu PT GNS tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Sementara gudang yang dijanjikan sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas.
Perbuatan terdakwa Henry dianggap melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Residivis Pengedar Sabu Sistim Ranjau Disergap Reskoba Polres Ngawi
- Polri Resmi Standarisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
- Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang