Arab Saudi merilis persyaratan untuk jemaah haji dan umrah dari negara-negara yang tidak termasuk ke dalam daftar larangan perjalanan.
- Pemkot Surabaya Siapkan 2.815 Dosis Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji 2025
- Kemenag Jatim Bahas Persiapan Haji dan Penyesuaian Kuota Lansia
- KPK Kawal Pelaksanaan Haji 2025 Sesuai Permintaan Prabowo
Mengutip Saudi Press Agency, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin (29/11), semua jemaah yang datang dari luar negeri harus divaksinasi penuh Covid-19.
Kementerian menjelaskan, jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi diizinkan untuk melakukan umrah segera setelah mereka tiba tanpa perlu dikarantina.
Sementara jemaah umrah yang datang menggunakan visa umrah dan divaksinasi dengan salah satu vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus dikarantina selama tiga hari.
Setelah karantina 48 jam, jemaah harus menyerahkan tes PCR negatif sebelum mereka diizinkan melakukan umrah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Diminta Hati-hati Buka Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi
- Pemkot Surabaya Siapkan 2.815 Dosis Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji 2025
- Indonesia Siap Ekspor Ikan Budidaya ke Pasar Arab Saudi