Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Indonesia Masuk Cacat Demokrasi, PKS-Nasdem Komitmen Cegah Terjadi Polarisasi
- Jadwal Pemilu Diamanatkan Konstitusi, Puan Maharani: Agar Tidak Terjadi Kekosongan Kekuasaan
- Ketua Bawaslu RI: Tidak Pas Penyelenggara Pemilu Wacanakan Sistem Pemilu Tertutup
"Saya melihat ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bahaya sekali,†ujarnya, Kamis (19/9).
Celah itu terletak di pasal 69 ayat 2. Pasal ini berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Adapun maksud dari kerarifan lokal tersebut adalah memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.
"Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab utk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur,†tegasnya.
Celah ini, sambung Mardani, harus mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tidak terkendali.
"Ini sering menjadi sumber kebakaran,†pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Silatnas KIB Dihadiri Akbar Tandjung hingga Luhut
- Kabaharkam Ajak Masyarakat Laksanakan Pilkada Damai, Stop Hoak Dan Money Politic
- DPC PKB dan Gerindra Siapkan Kader untuk Duduki Pimpinan DPRD Jember