Ini Celah Yang Kerap Dimanfaatkan Oknum Pembakar Lahan

Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Saya melihat ada celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Ini bahaya sekali,” ujarnya, Kamis (19/9).

Celah itu terletak di pasal 69 ayat 2. Pasal ini berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1 (h) memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Adapun maksud dari kerarifan lokal tersebut adalah memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal.

"Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab utk membuka lahan dengan dibakar tanpa memperhatikan batasan yang telah diatur,” tegasnya.

Celah ini, sambung Mardani, harus mendapat perhatian serius mengingat proses pembukaan lahan tidak terkendali.

"Ini sering menjadi sumber kebakaran,” pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL. [mkd] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news