John Refra alias John Kei dituntut 18 tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5).
- Ini Alasan Demokrat Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman RI
- Eksepsi Venansius Ditolak, Sidang Penipuan Tambang Nikel Rp 63,5 Miliar Lanjut Ke Pembuktian
- Ditembak Saat Menuju Masjid, Pimpinan RMOL Bengkulu: Cukup Saya yang Jadi Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, John terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka.
"Dua menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 18 tahun dikurangi waktu penahanan," ucap salah satu JPU dalam persidangan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Menanggapi tuntutan itu, John mengelak dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa.
"Siap yang mulia, saya serahkan ke Tuhan dan pengacara. Karma akan berlaku ke JPU. Saya tidak menyuruh membunuh, saya hanya menyuruh menagih," kata John.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, terdakwa John Kei didakwa pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dakwaan pertama, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketiga, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Hambat Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, 25 Personel Polri Diperiksa Termasuk 3 Brigjen
- 2 Pemuda Jember Buat Uang Palsu Belajar dari YouTube, Sasar Kios Rokok