Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk revisi UU KPK yang disahkan DPR, hal ini sudah salah kaprah.
- Simulasi 2 Paslon Pilgub Jatim: Khofifah-Emil 57,9% vs Risma-Marzuki 27,2%
- Hasil Survei, Ridwan Kamil Paling Jujur dan Kompeten
- Selama Pengusaha Enggan Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Mafia Migor Belum Tamat
Menurut Sulthan, ada kriteria khusus agar Perppu dapat dikeluarkan. Salah satunya, Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa.
"Bisa juga saat terjadi kekosongan hukum, dan atau ada UU tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Sulthan seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/9).
Sementara gelombang mahasiswa yang bergejolak menentang pengesahan RUU KPK tidak bisa disebut sebagai unsur kegentingan yang memaksa. Atas alasan itu, Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia tersebut menilai Jokowi tidak dalam posisi harus mengeluarkan perppu.
"Konstitusi kita telah mengatatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah. Ada legislatif review, ada eksekutif review juga ada judicial review," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Pertemuan SBY dengan Prabowo, PKS: Koalisi Perubahan Solid
- Ini Respon Fraksi PKB DPRD Probolinggo atas Rencana Pemkab Lumajang akan Manfaatkan Air di Ronggo Jalu
- Rencana Pilkada 2024 Dipercepat, Yang Diuntungkan Bobby dan Gibran