Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah disahkan DPR.
- Menteri Jokowi yang Nyapres Semestinya Mundur dari Kabinet
- Silaturahmi Jelang Kongres XVIII, Khofifah: Alhamdulillah Presiden Prabowo Apresiasi Program Layanan Muslimat NU
- Pengamat: Mahfud MD Representasi Pemilih Nahdliyin Dan Gusdurian
Menurutnya, potensi Perppu terbit semakin besar setelah upaya-upaya persuasif Jokowi ditolak mahasiswa.
"Jadi saya lihat presiden tetap akan berusaha mencari jalan keluar terbaik," kata Martin.
Kendati begitu, politisi Gerindra ini belum dapat memastikan perppu Jokowi bisa sesuai dengan tuntutan mahasiswa. Hanya saja, Martin yakin bahwa Jokowi akan mengakomodir masukan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.
"Isinya kita tidak tahu apa yang akan dibuat oleh beliau (Jokowi) isi dalam perppu itu, dan perppu itu nanti akan menjadi UU bila sudah diterima DPR," pungkas politisi Gerindra itu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wacana Presiden Tiga Periode Pernah Muncul, Tapi SBY Menghindari
- Total Kasus Aktif Covid-19 Hari Ini Turun 362 Orang, Pasien Sembuh di Bawah Seribu
- Effendi Gazali Resmi Kembalikan Gelar Profesor, Ternyata Ini Alasannya