Tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat divaksin untuk masuk ke dalam rumah ibadah. Hal tersebut ditegaskan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi menanggapi simpang siur kabar yang beredar.
- Setelah Orang Muda Jatim, Kini Giliran Emak-emak Dukung Ganjar Presiden
- Ibas Ajak Ribuan Emak-Emak Kembali Memilih Dalam Pemilu 2024
- Kongres Pemuda Asia-Afrika: Kekuatan AUKUS untuk Imbangi Agresifitas China di Indo-Pasifik
Jurubicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menjelaskan, aturan terkait rumah ibadah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
"Penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Jodi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/8).
Hal itu sesuai dengan pernyataan Menko Marves, Luhut Pandjaitan saat menggelar konferensi pers pada 9 Agustus 2021.
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” tegas Jodi.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.
Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat Ketua KPU RI Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran
- Pemerintah Larang Mudik, Fahira Idris: Ini Ikhtiar Agar Pandemi Segera Berlalu
- Gus Dur Bukan Dilengserkan Karena Dekrit, Tapi Murni Konflik Presiden Dan Wakil