Tak hanya membuka tentang aliran dana korupsi retribusi parkir ke sejumlah pihak, Kabid Parkir Dishub Malang, Syamsul Arifin yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku sebagai korban dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub).
"Semua kebijakan Kepala Dinas, salah satunya masalah pembagian hasil keuntungan retribusi parkir, 70 persen untuk pengelola dan yang 30 persen masuk ke Dishub,"kata Syamsul Arifin saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/1).
Atas kebijakan itulah, Terdakwa Syamsul mengaku sebagai tumbal dalam penegakan hukum kasus ini.
"Kenapa hanya saya yang ditahan, sementara Kepala Dinas tidak ditahan,"ungkapnya.
Diketerangan Awal, terdakwa Syamsul mengakui telah menikmati uang hasil korupsi dari kasus ini. Namun, dana yang dinikmatinya hanya sebesar Rp 2 juta saja dari kerugian negara sebesar Rp 21 miliar, sedangkan sisanya diberikan ke oknum Polisi, Oknum TNI dan Oknum Wartawan dengan dalih sebagai dana operasional.
Keterangan terdakwa Syamsul ini diragukan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan dan meminta agar terdakwa mengembalikan kerugian negara berapun nominalnya, sebagai dasar untuk memperingan hukumannya.
Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Manajemen Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[bdp]
- Kekerasan Santri Kembali Terjadi, Asosiasi Ponpes dan PWNU Jatim Lakukan Pendampingan Kasus di Kediri
- Brigjen Hendra Kurniawan Dihubungi Sambo 22 Menit Usai Penembakan
- KPK Tangkap Tangan Bupati Penajam Paser Utara dan 10 Orang Lainnya
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Hampir Senilai Rp 1 Miliar
- Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Tak Minta Pendampingan Ke Peradi
- Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dituntut 12 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp9,7 Miliar
Baca Juga