Hobi koleksi burung-burung mahal, Kakek Sutrisno (67), asal warga Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya koleksi burung-burung mahal itu didapat dari hasil mencuri.
"Saya memang suka dengan burung, dari hasil semua pencurian ini saya hanya pelihara sendiri," ungkap Sutrisno dengan tangan terborgol saat rilis di halaman Polsek Singosari, Kabupaten Malang. Sabtu (1/2).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang Iptu Supriyono mengatakan, bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri burung kategori mahal di wilayah hukum Singosari.
- Buka Rangkaian Hakordia 2022, Ketua KPK Kampanyekan Pencegahan Korupsi
- Polisi Buru Muhammad Kece
- Polri Didesak Buka Penyelidikan Soal Pemalsuan Nopol Mobil Arteria Dahlan
"Pelaku ini merupakan spesialis pencuri burung, dan yang dicuri rata-rata semua berkelas," ujarnya.
Polisi dapat membekuk pelaku, lanjut Priyono sapaan akrab dari Supriyono, bahwa ada laporan dari korban dan aksi pelaku terekam CCTV.
"Setelah kami menerima laporan dari salah satu korban, dan adanya dukungan bukti rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan, dan ditemukannya ciri-ciri seperti pelaku. Sehingga dalam kurun waktu 6 jam pihak kepolisian dapat membekuk pelaku di kediamannya saat tertidur di siang hari Pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sudah 6 kali beraksi di wilayah hukum Singosari. Dan pelaku pernah dihukum dengan hal yang sama, pencurian burung di daerah Pakis tahun 2017 lalu," jelas Priono.
Priono juga menambahkan, bahwa pelaku beraksinya kebanyakan di waktu malam hari, dan modusnya sebelum beraksi mengamati situasi dulu dengan mondar-mandir. Setelah dirasa aman, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Pelaku sering melakukan aksinya di malam hari. Setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya, pelaku menuju kendaraan motor miliknya. Lalu mengambil burung itu, dan diletakkan di saku jaket yang dikenakan. Sedangkan sangkarnya dibuang," bebernya.
Barang bukti yang diamankan adalah lima ekor burung diantaranya adalah Jalak Uret Kalimantan, Cucak Ijo, Punglor Macan, Jalak Koci atau Kacer Bogor, Lovebird dan lima sangkar burung. Serta pakaian yang dikenakan dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sengketa Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung di Kabupaten Probolinggo
- Tak Ada Unsur Ekonomi, Oknum Polres Pamekasan Akan Diperiksa Kejiwaannya
- Pejabat Ditjen Pajak Akhirnya Minta Maaf Usai Anaknya Aniaya Remaja hingga Koma