IW (26), korban dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara dihadirkan dalam persidangan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Rista Erna di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Kejari Surabaya Segera Periksa ASN Pelaku Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
- Lukas Enembe Menjadi Tangkapan Terbesar KPK, Firli Bahuri: 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum
- Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Persidangan kasus ini digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony. Pemeriksaan IW berlangsung selama 2 jam, mulai jam 15.30 WIB hingga 17.35 WIB.
"Tadi hadirkan dua saksi, tapi saksi korban yang baru didengarkan keterangannya," kata JPU Sabetania saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, Selasa (9/6).
Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Sabetania keberatan memberikan keterangan.
"Ini sidang tertutup, tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.
Senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, Penasehat hukum terdakwa. Ia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan korban meski sebelumnya mengklaim perkara ini telah kadaluarsa.
"Karena ini sidang tertutup kami tidak mengungkapkan isi persidangan. Apa yang disampaikan korban adalah hak privasi korban, kami tidak akan mengungkapkan apapun yang dialami korban," katanya.
"Kadaluarsa atau tidak biar hakim yang memutuskan," sambungnya.
Jeffry membenarkan hari ini ada 2 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Yang satunya saya tidak tau karena belum diperiksa," tandasnya.
Diketahui, Pembuktian perkara dugaan pencabulan ini berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa menyoal tentang surat dakwaan jaksa yang dianggap tidak memiliki hak penuntutan karena perkara dugaan pencabulan tersebut telah kadaluarsa, mengingat peristiwa hukumnya sudah terjadi 14 tahun yang lalu, namun baru dilaporkan pada 20 Februari 2020.
Pada kasus ini, Hany Layantara yang merupakan pendeta di salah satu gereja di Surabaya disangkakan melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 264 KUHPidana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Resmi Jadi Tersangka
- Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online
- Lacak Keberadaan Harun Masiku PDIP, KPK Panggil Mahasiswa