Usulan revisi UU 30/2002 tentang KPK sebenarnya berawal dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Garuda Ngaku Untung Rp 57 Triliun tapi Minta PMN Rp 7,5 Triliun
- Ridwan Kamil Harus Bantu Rakyat Bojong Koneng Perjuangkan Hak-haknya
- Bawaslu Respon Larangan Bukber
Diungkapkan, DPR dalam hal ini Komisi III, saat itu bersurat kepada pihak KPK untuk menindaklanjuti keinginan revisi UU KPK yang digulirkan oleh pihak KPK.
"DPR tegas bersurat kepada KPK, minta penjelasan terkait dukungan legislasi KPK yang dibutuhkan oleh KPK. Semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," ungkap Arteria.
Pembicara lain dalam forum diskusi: mantan Ketua KPK Abraham Samad, Komisi III DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil; pakar hukum Abdul Fickar dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Pertama Besok, 10 Parpol Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU
- Ungkit Pelanggaran Etik Anwar Usman dan Hasyim Asyari, Ini 7 Sikap Universitas Al Azhar Jelang Pemilu
- Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Mantan Napiter kepada Elite Politik