Keberadaan Dewan Pengawas Untuk Menyelamatkan KPK

Dukungan agar DPR segera merampungkan revisi UU KPK kali ini datang dari Ketua Presidium Jaringan aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa.


"OTT berkali-kali ini bukti bahwa KPK telah gagal karena korupsi masih ada. KPK gagal total melakukan pencegahan. Padahal fungsi pencegahan itu harus diutamakan," tegas Willy, Selasa (10/9).

Dewan Pengawas KPK adalah salah satu dari enam poin yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK tersebut. Willy setuju dengan dimasukkannya dewan tersebut agar kinerja KPK untuk dapat menyelamatkan uang negara bisa dilakukan optimal.

Bahkan aktivis ini menyatakan UU KPK bukalah kitab suci, jadi boleh-boleh saja direvisi.

"UUD 45 saja bisa diamandemenkan, kenapa UU KPK tidak?" ujar Willy.

Willy bahkan penuding, OTT yang menjadi kebanggaan KPK sebagai pemborosan terhadap uang rakyat. Pemasukan yang didapatkan dari OTT tidak sebanding dengan biaya operasi yang dilakukan.

"KPK bisa diibaratkan 'besar pasak daripada tiang'. Dalam arti pengeluaran KPK jauh lebih tinggi daripada pemasukannya. OTT terus duit rakyat diobral kemana-mana," tuturnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Disarankan agar dana KPK yang didapat dari duit rakyat itu bisa dialokasikan untuk hal positif untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kegiatan penyelamatan uang negara yang sedikit namun menghabiskan berkali lipat uang negara. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news