Seolah menjadi tradisi, pemerintah lagi-lagi membuat kebijakan dengan sangat cepat. Lalu sesaat kemudian, kebijakan itu diralat atau bahkan dicabut.
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Terkini, Kementerian Agama memastikan telah mengembalikan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur.
Padahal, izin Ponpes Shiddiqiyah sempat dicabut oleh Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy beberapa hari sebelumnya.
Muhadjir mengumumkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah, sebagai buntut kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai pemilik pesantren, MSAT.
Berubahnya keputusan pemerintah itu, menjadi perhatian mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.
"Khas pejabat pemerintah periode ini," cuit Alvin Lie di akun Twitter pribadinya, Senin (11/7).
Menurutnya, pemerintah seperti tidak pernah berpikir sebelum bertindak. Pasalnya, pola semacam itu tidak hanya terjadi sekali waktu saja.
"Hajar dulu. Batalkan beberapa hari kemudian. Grusa grusu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara