Ketua DPRD Inginkan Tak Ada Eksploitasi Anak dan Pemkot Maksimalkan Taman Bermain Anak usai Perda KLA Disahkan

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika/RMOLJatim
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika/RMOLJatim

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menginginkan tak kan ada lagi kasus eksploitasi terhadap anak, pasca disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


"Harapan kami, Kota Malang ini betul-betul menjadi kota layak anak. Sehingga tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, dan pelanggaran seksual terhadap anak setelah adanya Perda ini. Dengan begitu, maka bisa menjadikan kota Malang menjadi kota yang benar-benar layak untuk anak," ujarnya di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (15/5).

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Malang memaksimalkan taman layak anak. 

"Taman-taman di Kota Malang ini sudah layak sesuai dengan kebutuhan anak. Akan tetapi, perlu untuk ditingkatkan, terutama yang berada di tingkat Rukun Warga (RW) atau pemukiman masyarakat. Itu harus diutamakan agar anak-anak yang berada di sekitar lingkungannya mendapatkan layanan psikologis tempat bermain yang nyaman," ungkapnya. 

Kemudian, pria yang akrab dipanggil Made tersebut menekankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Malang bisa menyerap anggaran yang ada, untuk digunakan membangun taman bermain untuk anak.

“Ada anggaran yang besar nanti di situ dan karena aturannya sudah ada begitupun perlindungan terhadap anak ini, dengan adanya Perda ini DLH wajib membuat taman yang layak anak, bukan lagi taman-taman yang sifatnya remang-remang atau taman lain, tapi kita buatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan anaknya,” tandasnya. 

Tak hanya itu, Made juga mengusulkan meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang, selain menambah taman layak anak untuk di Tahun 2025 nanti. 

"Dalam hal ini, Pemkot Malang dapat melakukan pembebasan lahan di sekitar pemukiman lingkungan masyarakat. Misalnya saja, ada rumah dijual kenapa Pemkot Malang tidak beli. Nah itu dibeli, kemudian dibongkar dijadikan RTH. Karena RTH kita kurang. Tahun 2025 nanti akan kita usulkan. Jika rencana ini pada setiap tahunnya dapat dijalankan, maka minimal RTH Kota Malang bisa terpenuhi dua persen,” pungkasnya.[adv]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news