Komisi E DPRD Jatim Tolak Wacana Penerbitan Ulang Ijazah Korban Penahanan Dokumen

foto/net
foto/net

Komisi E DPRD Jawa Timur secara tegas menolak wacana penerbitan ulang ijazah bagi puluhan karyawan yang menjadi korban penahanan dokumen oleh perusahaan CV Sentoso Seal. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, dalam pernyataannya pada Rabu (23/04/2025).


Menurut Hikmah, ijazah bukan dokumen yang bisa diterbitkan ulang secara sembarangan, karena menyangkut legalitas dan kredibilitas sistem pendidikan. Ia mengingatkan bahwa setiap penerbitan ulang ijazah yang tidak melalui mekanisme resmi berisiko menciptakan preseden buruk dan membuka celah praktik penyalahgunaan dokumen pendidikan.

“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman di Komisi E dan Dinas Pendidikan. Kami sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Hikmah menjelaskan bahwa solusi yang sesuai dengan aturan adalah penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) bagi korban yang ijazahnya hilang, rusak, atau ditahan secara tidak sah.

“Kalau toh misalnya hilang atau karena sebab lain seperti rusak, yang bisa itu adalah pengganti ijazah, yakni semacam surat keterangan pengganti ijazah, bukan ijazah dicetak ulang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah dan tetap bisa digunakan dalam keperluan administratif maupun saat melamar pekerjaan.

“Jadi tidak perlu ijazah ulang. Kita justru harus waspada agar tidak membuka peluang praktik penerbitan ijazah palsu atau ilegal,” tandasnya.

Selain menolak wacana penerbitan ulang ijazah, Hikmah juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang menahan dokumen pribadi karyawan. Ia menilai tindakan tersebut jelas melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.

“Tidak bisa perusahaan lepas tangan dengan alasan itu kebijakan HRD. Pemilik usaha harus tetap bertanggung jawab, karena ini menyangkut hak dasar pekerja,” tegas Hikmah.

Penahanan ijazah dan dokumen penting lainnya oleh perusahaan kerap menjadi praktik yang merugikan pekerja, terutama dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perselisihan hubungan industrial. Komisi E meminta agar tindakan serupa tidak lagi dibiarkan terjadi di Jawa Timur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news